Mengenal Layanan Keuangan Digital
Pernahkah Anda mendengar kata LKD atau Layanan Keuangan Digital? Apakah Anda belum mengenal LKD? Jika iya, mari kita bahas bersama-sama apa itu LKD. Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat dengan LKD adalah kegiatan layanan jasa berupa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui Bank berkerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif. Dan berikut ini adalah penjelasannya.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah individu berupa perseorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum yang bekerjasama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit (Bank) dalam memberikan LKD dalam lingkup terbatas. Selanjutnya pihak ketiga ini disebut dengan Agen LKD Individu. Lingkup layanan yang terbatas dalam penerapan LKD biasanya berupa wilayah desa.
Sarana dan perangkat teknologi yang digunakan oleh seorang agen adalah untuk memberikan pelayanan sistem pembayaran dan keuangan secara on-line berbasis mobile dan atau web. Basis mobile dapat dilakukan melalui perangkat ponsel pintar dengan menggunakan software aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit. Demikian pula dengan basis web dilakukan melalui laman website dari Bank Penerbit. Dengan demikian segala bentuk transaksi dari LKD ini dilakukan secara on-line yang terkoneksi langsung dengan sistem komputer pusat atau server Bank Penerbit, sehingga segala bentuk transaksi keuangan akan terekam dengan baik dan akurat. Artinya LKD adalah salah satu bentuk dari kegiatan transaksi non tunai.
Sedangkan keuangan inklusif dapat diartikan sebagai suatu kebijakan keuangan yang diperuntukan untuk target kebijakan khusus, misalnya masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Sebagaimana tujuan dari LKD yakni untuk perluasan akses pelayanan keuangan dan pembayaran bagi masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan individu atau rumah tangga, serta mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Bentuk layanan LKD melalui Agen LKD bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
1.Sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk melakukan registrasi untuk memperoleh layanan. Masyarakat tersebut selanjutnya disebut dengan Pemegang. Sehingga Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
2.Pengisian ulang (top-up)
3.Pembayaran tagihan yang bersifat rutin atau berkala seperti pembayaran listrik, air, telepon, angsuran kredit atau pembiayaan, premi asuransi, BPJS, internet, TV berlangganan dan/atau tagihan lainnya.
4.Penarikan uang tunai.
5.Penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat seperti bantuan sosial kepada masyarakat sangat miskin, bantuan pembiayaan pendidikan, dan bantuan pembiayaan kesehatan.
6.Dan bentuk layanan lain sesuai dengan persetujuan dari Bank Indonesia.
Demikian penjelasan mengani LKD dan beberapa contoh pelayanannya. Berdasarkan penjelasan di atas, selain LKD membantu mensejahterakan masyarakat khususnya kalangan ekonomi rendah melalui program keuangan inklusifnya, LKD juga turut berperan dalam menciptakan masyarakat non tunai di tingkat daerah. Masyarakat dengan ekonomi rendah pun sekarang tidak perlu bingung dan ragu lagi melaksanakan transaksi non tunai. Layanan Keuangan Digital, memberi bukti nyata, manfaatnya terasa, masyarakat sejahtera.